Peradi SAI usul pembentukan Dewan Pengawas Advokat lewat RUU Advokat

1 hour ago 4
Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang kini tengah disusun oleh Komisi III DPR RI.

Dia mengatakan jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Regulasi yang ada saat ini, kata dia, sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi advokat yang terus berkembang.

“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat," kata Juniver saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisi III DPR targetkan RUU Advokat jadi kebangkitan kedua profesi

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang berwenang untuk mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Menurut dia, saat ini belum ada standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu. Hal itu, kata dia, membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” katanya.

Dia juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang berstandar. Pendidikan berkelanjutan, menurut dia, penting bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.

Baca juga: Wamenkum nilai revisi UU perbaiki rekrutmen dan pendidikan advokat

Menurut dia, revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan, baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan maupun bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional.

Dia pun berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat segera dilanjutkan karena mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional.

"Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," katanya.

Baca juga: Peradi SAI apresiasi RUU KUHAP perkuat prinsip "due process of law"

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |