RI buat sertifikat dan tanda tangan elektronik sesuai standar global

4 hours ago 3
Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional... sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional agar transaksi digital lintas negara semakin mudah, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.

"Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita," kata Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Asia Public Key Infrastructure Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Menurut Nezar, penyelarasan standar tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.

Dengan kerangka kepercayaan yang kuat, Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan digital, tetapi juga meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.

Baca juga: Wamenkominfo: Tanda tangan elektronik solusi jaminan identitas dokumen

"Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh, sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun," tegas Nezar.

Menurut Nezar, Indonesia memiliki kepentingan besar memperkuat ekosistem kepercayaan digital sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

Besarnya aktivitas digital nasional perlu didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.

Sebagai fondasi penguatan kepercayaan digital, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai standar dasar akuntabilitas.

"Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara, sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi," tutur Nezar.

Nezar menilai Asia Public Key Infrastructure Consortium menjadi wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital.

Baca juga: Tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib untuk transaksi digital

Pengalaman negara-negara anggota, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa, menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.

"Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan," ungkap Nezar.

Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga memperdalam koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan sebagai satu sistem.

Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan kriptografi pasca kuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan penandatanganan berbasis komputasi awan yang mulai menjadi standar baru ekosistem digital global.

"Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu terpercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan," kata Nezar.

Baca juga: Sertifikat tanah elektronik dinilai permudah akses masyarakat

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |