Orang tua di Mamuju respon positif pembatasan medsos bagi anak

3 hours ago 2

Mamuju (ANTARA) - Sejumlah orang tua di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat memberikan respon positif dengan diberlakukannya pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur 16 tahun.

"Ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak, yang merupakan calon pemimpin di masa depan," kata salah seorang warga Mamuju, Ahmad Udin, Sabtu.

Ia menilai, pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sangat tepat, mengingat anak usia remaja sangat rentan terhadap pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh media sosial.

Apalagi menurut Ahmad Udin, yang juga berprofesi sebagai salah seorang pengacara di Mamuju ini, media sosial banyak dipenuhi konten-konten yang dapat menjerumuskan anak kepada hal-hal negatif.

"Kita melihat konten media sosial saat ini, banyak hal-hal yang dapat menyebabkan anak-anak dapat terjerumus kepada hal negatif. Jadi dengan adanya aturan ini, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah atas upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak," terangnya.

Baca juga: Orang tua nilai pembatasan medsos pada anak penting

Sebagai orang tua yang memiliki anak usia remaja, Direktur LBH Vox Justitia Populi ( VJP) Kabupaten Mamuju itu mengaku sangat terbantu dengan adanya regulasi baru tersebut.

Menurutnya, selama ini para orang tua cukup kesulitan membatasi anak-anaknya untuk mengakses media sosial, sebab berbagai cara dan upaya akan dilakukan anak-anak untuk dapat menggunakan media sosial.

"Namun dengan adanya aturan ini, tentu akan sangat membantu para orang tua, sehingga anak-anak tidak lagi dapat dapat mengakses media sosial, sebab secara otomatis akan ditolak oleh penyedia platform media sosial," jelasnya.

Sementara, Sarjan, salah seorang guru di Mamuju juga menyampaikan dukungannya terhadap pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur 16 tahun.

Menurutnya, dengan pembatasan tersebut anak-anak dapat lebih diarahkan untuk lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar di sekolah.

Baca juga: IDAI tekankan aktivitas fisik anak di tengah pembatasan media sosial

"Dengan pembatasan ini, tentunya anak-anak diharapkan akan lebih fokus pada proses pembelajaran di sekolah," ujar Sarjan.

Ia menegaskan, selama ini tidak sedikit anak-anak usia sekolah cukup sulit berkonsentrasi dalam menerima pelajaran, akibat banyak mengakses internet, khususnya media sosial.

"Kami berharap, peran orang tua dan guru dapat lebih dioptimalkan sehingga penerapan pembatasan akses media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun ini dapat maksimal," kata Sarjan.

Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Pemberlakuan pembatasan akses media sosial itu berdasarkan Peraturan Menkomdigi Nomor 9 tahun 2026.

Langkah ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya dan risiko kesehatan mental, dengan denda bagi platform yang melanggar.

Baca juga: Pemkab Batang instruksikan guru pembatasan penggunaan medsos siswa

Baca juga: Pramuka dorong perkuat edukasi Perlindungan Anak Ranah Digital

Pewarta: Amirullah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |