Febrie Adriansyah tunjuk mantan jubir KPK jadi kuasa hukum

4 hours ago 1
Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjuk pengacara Febri Diansyah menjadi kuasa hukumnya.

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Penunjukan tersebut usai Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.

Febri yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan bahwa kliennya dicecar 20-30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Febrie merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka TPPU

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Febrie Adriansyah berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.

Baca juga: Kejagung: Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa

Baca juga: Kejagung ungkap alasan Febrie tak pakai rompi tahanan Kejaksaan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |