Jakarta (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai penerapan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah dapat meningkatkan keamanan layanan operator seluler (opsel).
"Manfaat dari kebijakan ini adalah dapat membantu operator memperoleh basis data pelanggan yang lebih bersih dan akurat sehingga kualitas layanan dan keamanan dapat meningkat," kata Heru saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Dalam jangka panjang, dia mengatakan, penerapan aturan registrasi kartu SIM ponsel berbasis data biometrik juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap operator seluler.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu mengatakan, daya saing industri telekomunikasi ke depan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pelanggan, tapi juga kualitas dan keamanan yang ditawarkan kepada pengguna layanan.
Penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah dapat mendorong operator seluler untuk terus meningkatkan dukungan teknologi dan tata kelola pengamanan data.
Namun, Heru mengingatkan bahwa implementasi sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik memerlukan investasi yang cukup besar dari operator seluler.
"Implementasi biometrik membutuhkan investasi yang tidak kecil, mulai dari perangkat, integrasi sistem, hingga perlindungan data," ujarnya.
Dia juga mengemukakan perlunya penerapan standar bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi dalam penerapan sistem registrasi kartu SIM.
Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu memberikan dukungan agar penerapan sistem registrasi itu dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan pada sektor usaha telekomunikasi.
Baca juga: Kemkomdigi jamin keamanan data dalam registrasi biometrik nomor HP baru
Pemerintah akan menerapkan aturan berkenaan dengan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik mulai 1 Juli 2026.
Penerapan aturan baru itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telepon seluler serta kejahatan digital seperti penipuan daring, spam call, dan phising.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa persiapan penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik telah memasuki tahap akhir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penerapan aturan itu akan difokuskan pada registrasi nomor baru terlebih dahulu.
Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan keandalan sistem sebelum memutuskan apakah mekanisme serupa juga akan diterapkan pada pelanggan lama layanan telekomunikasi.
Baca juga: Registrasi SIM biometrik dinilai perkuat kepercayaan ekosistem digital
Baca juga: Persiapan penerapan registrasi kartu SIM biometrik masuk tahap akhir
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































