DJP ungkap modus pecah usaha demi tarif pajak UMKM 0,5 persen

1 hour ago 3
Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya menemukan pola sejumlah pelaku usaha yang mendirikan badan usaha baru ketika omzet perusahaannya mulai mendekati batas tertentu.

"Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV," kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu.

Inge menyebut berdasarkan data DJP, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.

Selain itu, DJP juga menemukan sekitar 45 orang pribadi yang memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak UMKM orang pribadi memperoleh fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Sementara itu, omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Baca juga: DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar

Baca juga: Menteri UMKM tegaskan NIB tidak terkait penarikan pajak

Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah.

Padahal, menurut Inge, pada badan usaha berbentuk CV, omzet cenderung meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, setelah memasuki tahun kelima, omzet perusahaan menurun dan kemudian muncul CV baru.

Ia mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas tarif PPh final UMKM.

"Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi," katanya.

Oleh karena itu, Inge mengatakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi memberikan fasilitas tarif PPh final UMKM kepada badan usaha berbentuk PT dan CV.

Meski demikian, fasilitas tersebut tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: DJP: Pungutan pajak UMKM CV dan PT bukan berdasarkan omzet

Baca juga: Pemerintah pastikan tarif pajak 0,5 persen UMKM berlaku permanen

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |