Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, sehingga menjadi semakin banyak.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perpanjangan tenor hingga 40 tahun akan memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, karena kemampuan bayar masyarakat menjadi lebih baik.
"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Dengan masa cicilan yang lebih panjang, angsuran rumah subsidi diperkirakan menjadi jauh lebih ringan, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Skema ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan, untuk memiliki rumah pertama.
Dalam usulan tersebut, suku bunga tetap rumah subsidi tetap dipertahankan, yaitu sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa pembiayaan berlangsung. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga di masa mendatang.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan.
Ara mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Menurut dia, komite menyetujui penerapan tenor KPR hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah memastikan skema tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dijalankan secara sehat dan berkelanjutan oleh perbankan sebagai penyalur pembiayaan.
Selain menyepakati tenor yang lebih panjang, pemerintah juga memutuskan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meski terjadi kenaikan BI-rate.
Baca juga: Kementerian PKP: Skema tenor KPR subsidi 40 tahun membantu masyarakat
Baca juga: Menteri PKP: Skema tenor KPR rumah subsidi 40 tahun mudahkan rakyat
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































