KPK duga Sudewo lakukan pengondisian proyek di Pati lewat Tim Delapan

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sudewo (SDW) saat menjabat Bupati Pati melakukan pengondisian terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui “Tim Delapan” yang merupakan tim suksesnya.

“Diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim Delapan atas perintah saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK pada 24 Februari 2026, memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati.

Salah satu saksi tersebut adalah Riyoso (RYS) selaku Kepala Dinas PUTR Pati yang sempat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pati.

“Tentu penyidik masih terus menelusuri dan mendalami ya, proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian,” katanya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Pati Risma hingga Ketua DPRD Pati Ali Badrudin

Baca juga: KPK periksa Reza Maullana Maghribi soal proyek di DJKA terkait Sudewo

Baca juga: KPK dalami aliran uang terkait Sudewo pada KSPPS Artha Bahana Syariah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |