Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka kasus minuman keras oplosan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia di sebuah kafe di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara.
Selain enam orang meninggal dunia, ada dua orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengonsumsi minuman keras oplosan itu.
"Ketiga tersangka tersebut, yakni MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak (Kecamatan Pakisaji); serta ESW (33), warga Desa Slagi (Kecamatan Pakisaji)," kata Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.
Selain itu, polisi juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial HN, yang diduga sebagai pemasok minuman keras.
Kapolres mengungkapkan kasus minuman keras oplosan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia itu terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, RT 03/03, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka MR menjual minuman oplosan yang diracik bersama rekannya. Bahan bakunya berupa alkohol yang diperoleh dari pemasok, kemudian dioplos dan dijual kepada masyarakat.
Pada Jumat (6/2), tersangka memesan dua jerigen alkohol yang diantar kurir. Minuman tersebut kemudian dijual kepada sejumlah korban.
Setelah mengonsumsi minuman keras itu, para korban mengalami gejala serupa, seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2), para korban mulai dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, sebagian dari mereka tidak tertolong dan meninggal dunia, baik di rumah maupun saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada Jepara.
Menurut Kapolres, tercatat ada delapan korban minuman keras oplosan itu, dengan enam orang di antaranya meninggal dunia atas nama Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Sementara dua korban lainnya, yakni Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara. Kedua korban ada yang mengalami sesak nafas, penglihatan kabur, serta muntah dan pusing.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua jeriken warna putih, galon air berbagai ukuran, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, susu kemasan, minuman penambah stamina, serta bahan campuran lainnya yang digunakan untuk mengoplos miras.
Sebanyak enam orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan pengoplosan dikerjakan pelaku yang tanpa keahlian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian demi meraup keuntungan.
Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadi menegaskan Polres Jepara akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok alkohol yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Baca juga: Polresta Mamuju buru dua pemasok miras oplosan tewaskan empat pemuda
Baca juga: Korban tewas akibat minuman oplosan di Mande bertambah jadi 4 orang
Baca juga: Tiga anak jalanan di Karawang tewas usai tenggak minuman oplosan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































