Mataram (ANTARA) - Kepolisian menelusuri keterlibatan orang lain dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Rabu, mengatakan penelusuran peran orang lain ini dilakukan dengan merujuk pada bukti yang terungkap pada tahap penyidikan.
"Kalau fakta ada, saya pastikan akan dilakukan proses hukum," katanya.
Namun demikian, ia menerangkan penyidikan dengan perkembangan berkas perkara milik dua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa peneliti, belum ada terungkap keterlibatan orang lain.
Oleh karena itu, kata dia, kini penyidik menaruh atensi terkait hasil penelitian berkas dari jaksa peneliti. Jika dinilai masih ada kekurangan materi, ia memastikan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial LHF, seorang warga negara asing (WNA) dan ER. Mereka diduga bekerja sama dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.
Baca juga: WNA China berpotensi jadi tersangka kasus tambang emas ilegal Sekotong
Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.
Atas penetapan tersangka, kata Endriadi, penyidikan yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut belum ada langkah penahanan terhadap keduanya.
Untuk tersangka ER yang merupakan warga lokal tidak ditahan karena alasan sikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan. Untuk LHF belum ditahan karena masih dalam perburuan di lapangan bekerja sama dengan Interpol.
Meskipun telah berstatus tersangka dan masih dalam pencarian, kepolisian belum menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk WNA tersebut.
"Nanti (penertiban DPO) kalau berkas sudah P-21 (dinyatakan lengkap) dan belum juga tertangkap," ucap dia.
Dalam rangkaian penyidikan, Polda NTB membantu Polres Lombok Barat dalam penanganan. Bahkan, penanganan kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dari langkah penyidikan ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan penambangan ilegal, mulai dari truk angkut hingga cairan kimia sianida dan merkuri asal China.
Dalam penyidikan, kepolisian turut memasang garis polisi sekaligus melakukan pengawasan lapangan agar tidak lagi ada aktivitas penambangan ilegal.
Baca juga: Bareskrim pastikan tak ada WNA China menambang ilegal di Sekotong
Baca juga: Kemenhut kembali tindak tambang ilegal di kawasan hutan Sekotong, NTB
Baca juga: Pakar: Legalisasi tambang di Sekotong harus merujuk kajian akademis
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































