Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat segera disahkan menjadi undang-undang paling lambat akhir 2026.
“Kami hadir dengan harapan besar bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat ini bisa segera disahkan paling lambat akhir tahun ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, saat ini masyarakat adat datang dengan semangat baru dan harapan besar terhadap percepatan pengesahan regulasi tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah menerima penggunaan nomenklatur “masyarakat adat” sebagai judul dan substansi dalam rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan panjang masyarakat adat yang telah berlangsung sejak dekade 1980-an.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan mendasar dan sangat penting dari DPR yang telah menerima penggunaan nomenklatur masyarakat adat sebagai judul dan substansi dari rancangan undang-undang ini,” katanya.
Baca juga: Koalisi soroti penting masukan pemberdayaan dalam RUU Masyarakat Adat
Ia menilai pengakuan terhadap istilah “masyarakat adat” menjadi bagian penting dari penghormatan identitas.
“Kami ingin dipanggil dengan nama kami yaitu masyarakat adat, bukan yang lain-lain,” ujarnya.
Rukka menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat telah melalui proses penyusunan naskah akademik yang panjang, mulai dari musyawarah adat di berbagai daerah hingga diskusi di perguruan tinggi dan forum publik.
Ia menilai urgensi pengesahan RUU itu semakin kuat di tengah berbagai krisis yang dihadapi saat ini, mulai dari krisis iklim, kemanusiaan, hingga sosial dan budaya.
Dalam konteks tersebut, ia mengatakan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
“Peran masyarakat adat membuat kita masih bisa bernapas saat ini karena menjaga ekosistem terbaik yang ada di dunia,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa peran tersebut membutuhkan pengakuan dan perlindungan hukum agar dapat terus berjalan secara optimal.
Sejalan dengan itu, pihaknya berharap DPR RI dapat menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Untuk itu kami berharap mudah-mudahan segera sebelum akhir tahun ini undang-undang ini bisa segera disahkan,” kata dia.
Baca juga: Masyarakat adat dorong pengesahan RUU MHA dalam peringatan HKMAN
Baca juga: Pimpinan MPR dorong percepatan pengesahan RUU MHA jadi undang-undang
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































