Polda Lampung temukan kasus preman lakukan pungli gunakan badan hukum

5 hours ago 3

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan pihaknya menemukan kasus pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum l di wilayah Kabupaten Lampung Utara pada Operasi Pekat Krakatau 2025.

"Dengan modus seperti itu, praktik pungli yang dilakukan para preman seolah kegiatan legal dan sah atas dasar kerja sama perusahaan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Senin.

Ia menjelaskan bahwa saat kasus tersebut diungkapkan, jajaran polisi di Lampung Utara menemukan adanya kerja sama antara para preman yang memiliki PT atau CV dengan pengusaha transportasi atau sebagainya guna guna melancarkan aksinya.


“Dalam penindakan yang dilakukan Ditreskrimum di Lampung Utara, modusnya para pelaku pungli ini sudah menggunakan badan hukum. Sehingga saat dilakukan penindakan, mereka melakukan aksinya mereka seolah-olah resmi karena berbadan hukum," kata dia.

Namun begitu, Kapolda Lampung itu menegaskan, badan hukum yang dipakai oleh para preman di sana hanya sebagai tameng, sebab hasil pungutan liar mereka tidak digunakan untuk perawatan atau perbaikan jalan.

"Begitu kami dalami hasil dari pungutan di jalanan itu, ternyata tidak ada yang digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan atas nama perusahaan, sehingga ini tetap bisa dikatakan pungli," kata dia.

Menurutnya, banyaknya kasus pungli di jalanan Lampung tidak terlepas dari tingginya arus transportasi yang membawa berbagai komoditas, mulai dari hasil pertanian hingga hasil tambang.

"Namun kami juga sudah memerintahkan jajaran Polres dari Waykanan, Lampung Utara dan Lampung Timur menindak aksi premanisme dan pungli," kata dia.

Pada sisi lain, Kapolda Lampung juga mengatakan banyak menemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau ODOL yang berdampak pada kerusakan jalan di provinsi ini.

"Seperti di jalan lintas tengah Lampung itu jalan nasional kelas 3 yang tonasenya kurang lebih 8 ton. Tapi yang lewat melebihi batas itu, sehingga kami menganggap bahwa apapun bentuk komoditasnya, sepanjang melebihi kapasitas akan dihentikan,dan diputar balik," kata dia.

Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung beserta jajaran berhasil menangkap 399 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli. Dari 399 orang yang diamankan, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 278 lainnya dilakukan pembinaan.

"Meski operasi pekat telah selesai, Polda Lampung berkomitmen akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |