Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M. Fanshurullah Asa meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Kasus tersebut merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
"Hari ini saksi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang. Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterangan Fanshurullah terkait kasus jual beli gas tersebut.
"Tentu penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi terkait dengan perkara yang sedang diperiksa, yaitu perkara terkait jual beli gas," ujarnya.
Baca juga: KPK panggil Ketua KPPU jadi saksi korupsi jual beli gas
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Fanshurullah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Rabu (14/5).
Fanshurullah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022.
Kemudian KPK mengungkapkan bahwa Ketua KPPU RI tersebut diagendakan hadir sebagai saksi pada Senin ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas
Baca juga: KPK panggil mantan dirut perusahaan jadi saksi kasus jual beli gas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025