Modus pencurian pakai kunci T kembali marak di Cakung

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polsek Cakung mengungkapkan, modus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T selama dua bulan terakhir kembali marak di wilayahnya.

"Jadi, memang pelaku pencurian ini mayoritas menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Karena mudah digunakan langsung bisa menyala motornya," kata Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma dalam konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Cara itu menjadi modus pelaku berinisial MR (27) bersama rekannya yakni NF yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Polisi tangkap sembilan pelaku pencurian motor di Cakung

Pelaku MR ini melancarkan aksinya pada Jumat (25/4) lalu sekitar pukul 14.33 WIB di Kampung Rawa Badung RT 11/RW 07, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor atas nama Ambar Nurwijayanti pukul 13.30 WIB, korban tengah mentransfer uang dan motor diparkir di depan toko miliknya.

Lalu, korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban datang ke toko, dan pada saat itulah orang tua korban melihat ternyata motor anaknya sudah tidak ada di parkiran.

"Orang tuanya memanggil pelapor. Dan pada saat pelapor keluar, motor sudah tidak ada atau hilang. Lalu pelapor panik dan mencari sepeda motornya di sekitaran rumah. Pelapor juga meminta rekaman CCTV di rumah Pak Sudirman (tetangga)," jelas Komang.

Baca juga: Satu pencuri motor di Cakung jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri

Terlihat di CCTV bahwa motor dicuri oleh seorang laki-laki dengan menggunakan celana hitam, kemeja biru dan memakai peci hitam. Korban langsung membuat laporan di Polsek Cakung Jakarta.

Atas Laporan tersebut , Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, pada 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

"Dari keterangan tersangka, MR ini mengakui melaksanakan aksinya, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak dua kali. Satu kali di Kecamatan Pulogadung, dan satu di Kecamatan Cakung," ucap Komang.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jakut

Barang Bukti yang diamankan ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut, antara lain satu unit motor, satu buah kunci letter T, satu buah pembuka kunci magnet, satu buah tas pinggang, kemeja kotak lengan panjang, peci hitam, celana hitam, dan ponsel.

Komang mengimbau, masyarakat untuk bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |