Perpanjang SIM di Jakarta bisa di lima lokasi ini

2 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat : Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta ada di lima lokasi ini

Baca juga: Banyak jalan tergenang, personel Kepolisian ditempatkan di titik rawan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |