Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa penilai kekayaan intelektual (KI) dapat membantu para pelaku ekonomi kreatif untuk menyerap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah.
"Jasa penilai KI ini bisa untuk pinjaman komersil yang secara umum, artinya berdasarkan kebutuhan, tetapi juga bisa mendampingi untuk penyerapan KUR industri kreatif berbasis KI yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp10 triliun di tahun 2026 ini," kata Riefky di Jakarta, Rabu, pada acara pelantikan penilai kekayaan intelektual.
Skema KUR berbasis kekayaan intelektual mencakup penyediaan pinjaman Rp500 juta per wirausaha dengan bunga tiga sampai enam persen per tahun.
Riefky menyampaikan bahwa skema itu dijalankan untuk menghadirkan dukungan pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta mendorong peningkatan penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif hingga Rp10 triliun.
Dalam skema kredit berbasis kekayaan intelektual, ia mengatakan, aset kekayaan intelektual milik pelaku ekonomi kreatif bisa digunakan sebagai agunan pendukung dalam pengajuan kredit ke perbankan.
Dengan jasa penilai kekayaan intelektual, aset kreatif berupa IP, merek, dan paten dalam 17 subsektor ekonomi kreatif harapannya bisa digunakan untuk mengakses pendanaan.
"Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, kekayaan intelektual diharapkan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Riefky.
Ia mengatakan bahwa para pelaku ekonomi kreatif bisa memanfaatkan layanan KUR dari pemerintah untuk mengembangkan kekayaan intelektualnya.
Pemerintah berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif, antara lain dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang dapat memudahkan pelaku usaha mengakses layanan kredit.
Baca juga: Penilai KI dilantik untuk mempermudah akses pembiayaan ekraf
Baca juga: Kemenekraf matangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































