Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan melancarkan Operasi Cabut Pentil serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu.
Kegiatan itu merupakan upaya rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menyasar sejumlah jalan dan lingkungan yang rawan PKL serta parkir liar.
"Kali ini giat 'Rabu Tertib' Kecamatan Kembangan menyasar empat ruas jalan dengan kekuatan sebanyak 40 personel," kata Camat Kembangan, Joko Suparno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Joko mengatakan, empat kawasan jalan yang disasar adalah Jalan Pesanggrahan, Puri Indah, Kembangan Raya dan Jalan Kembangan Selatan.
"Hasilnya, tiga PKL yang kedapatan menempatkan barang di atas trotoar diberikan sanksi teguran tertulis," kata Joko.
Kemudian, sebanyak 15 kendaraan roda empat dan 22 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan dihalau ke tempat yang telah disediakan.
Selain itu, ada juga delapan kendaraan roda dua yang dikenakan sanksi pencabutan pentil dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) karena kendaraan ditinggal parkir sembarang dan tidak ada pemiliknya.
"Selain meningkatkan ketertiban dan estetika kawasan, kami berharap 'Rabu Tertib' mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak parkir sembarang serta mengokupasi trotoar," katanya.
Baca juga: Kendaraan yang diparkir di lokasi ilegal dicabut pentilnya
Baca juga: 1.403 kendaraan di Jaksel dicabut pentilnya
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































