Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial memberikan panduan teknis reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kepada operator data dinas sosial seluruh Indonesia guna memastikan layanan kesehatan tepat sasaran.
Sosialisasi digelar secara daring bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” yang diikuti kepala dinas sosial dan operator data dinsos se-Indonesia, Rabu, kegiatan tersebut membahas perkembangan data kepesertaan serta mekanisme pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Joko Widiarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara selektif berbasis data terbaru.
Kementerian Sosial mengkonfirmasi dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta telah direaktivasi otomatis dan 44.500 peserta melalui mekanisme reguler kemudian dari jumlah tersebut, 42.367 kembali aktif sebagai PBI-JK dan 2.133 peserta beralih segmen menjadi peserta mandiri atau PBI daerah.
Ia menjelaskan dalam mekanisme usulan desa, dokumen wajib yang harus diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.
Baca juga: BPS libatkan mitra statistik percepat verifikasi data 11 juta PBI-JKN
Surat dari fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan peserta memang membutuhkan layanan, termasuk untuk kondisi persalinan maupun kebutuhan medis lainnya.
Dalam sesi dialog tersebut operator data Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan temuan kasus warga yang tercatat desil 2 (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN) dengan status PBI aktif, namun dalam sistem terdata sebagai exclude karena tercantum sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara melaporkan adanya penurunan signifikan jumlah penerima serta kendala perpindahan domisili yang menyebabkan data kepesertaan masih tercatat di alamat lama.
Joko mengingatkan operator agar memastikan pengisian data sesuai kondisi riil di lapangan. Kesalahan input atau penggunaan identitas untuk kepentingan lain dapat memengaruhi peringkat kesejahteraan (desil) dan berdampak pada bantuan sosial yang diterima.
Ia menegaskan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus diperbarui agar penentuan desil akurat.
Baca juga: Muhaimin: Pemutakhiran data PBI-JKN dari tingkat desa jadi yang utama
Dia berharap sinergi dengan dinas sosial daerah terus diperkuat agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat kembali terlayani secara cepat dan tepat.
Kementerian Sosial sebelumnya mengerahkan 30 ribu petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) untuk melakukan proses verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta BPJS segmen PBI-JK yang dinonaktifkan.
Petugas PHK Kementerian Sosial melaksanakan verifkasi tersebut bersama dengan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) dan mitra statistik yang diterget selesai dalam tiga bulan ke depan agar pembaruan data dapat tersinkronisasi secara langsung.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa layanan reaktivasi PBI-JK siaga 24 jam tujuh hari. Pengajuan yang lengkap dan sesuai dapat diproses dalam satu hari, sedangkan permohonan dengan perbedaan data kependudukan atau dokumen yang belum jelas akan ditolak hingga diperbaiki
Adapun mekanisme reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan dimulai dari pertama, peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
Baca juga: Ada nyawa yang dipertaruhkan dalam koreksi data jaminan kesehatan
Kedua peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
Ketiga, petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut. Keempat, Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
Kemudian tahap kelima petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
Tahapan keenam dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut. Dan tahap ketujuh apabila BPJS Kesehatan telah menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Baca juga: Kemensos: 40 ribu peserta PBI JKN telah ajukan reaktivasi per hari ini
Baca juga: BPJS Kesehatan paparkan mekanisme reaktivasi PBI JKN
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































