Pengamat dorong reformasi Kejaksaan perkuat pengawasan dan integritas

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengamat hukum dan politik mendorong reformasi Kejaksaan guna memperkuat pengawasan, meningkatkan integritas aparat, serta memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, termasuk pengusutan tuntas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang digelar Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa, dengan menghadirkan pakar hukum, mantan pimpinan KPK, dan pengamat politik untuk membahas penguatan tata kelola serta pengawasan di lingkungan Kejaksaan.

Pakar Hukum sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz dalam keterangannya di Jakarta, hari ini mengatakan kewenangan besar yang dimiliki jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara harus diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif.

"Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum," kata Abdul Aziz.

Menurut dia, kewenangan yang luas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Meski Kejaksaan telah memiliki pengawasan internal dan terdapat Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal, efektivitas pengawasan tetap perlu diperkuat.

"Reformasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar memperbanyak lembaga baru," ujar dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015—2019 Saut Situmorang menilai perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi momentum memperbaiki tata kelola barang bukti di seluruh lembaga penegak hukum.

Ia mengusulkan adanya regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti bagi kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK agar mekanisme penyitaan dan pengelolaannya memiliki acuan yang seragam.

Selain itu, Saut menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen dan pengawasan internal sebagai sistem peringatan dini.

"Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," kata dia.

Menurut Saut, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas aparat yang menjalankannya.

"Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut," ujar dia.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Aktivis 98 Ray Rangkuti menilai reformasi Kejaksaan dan kepolisian menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Ia berpendapat keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK masih diperlukan selama tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum belum sepenuhnya pulih.

Ray mengatakan efektivitas pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya lembaga pengawas, melainkan oleh independensi, keberanian, dan integritas pihak yang menjalankan fungsi tersebut. Ia juga mengingatkan agar lembaga etik dan pengawasan mampu menjaga jarak dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.

Para narasumber dalam diskusi juga mendorong agar penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terkait, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan reformasi SDM Kejaksaan terus berjalan

Baca juga: DPR: Panja Reformasi Polri-Kejaksaan-Pengadilan dibentuk demi keadilan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |