Purbaya: Babinsa-Bhabinkamtibmas tak dikerahkan untuk pemungutan pajak

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Purbaya menyatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menurut dia, apabila terdapat keterlibatan aparat TNI/Polri, fungsinya hanya untuk membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya," ujarnya menambahkan.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru.

Menurut dia, ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan telah berlaku sejak 2020. Sementara itu, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.

Bimo menegaskan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi, bukan melibatkan aparat sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak.

Baca juga: Dirjen Pajak tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pemungut pajak

Baca juga: Ketua DPR: Pelibatan aparat soal pajak jangan turunkan kepercayaan

Baca juga: DPR: Jangan ada kesan menakut-nakuti soal pelibatan aparat urus pajak

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |