Pemkab Bangli dampingi OPD tingkatkan transparansi publik

3 hours ago 2

Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, memberikan pendampingan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan transparansi informasi publik.

"Kami berkomitmen membarui dan meningkatkan performa 'website' (situs web) serta sub-domain perangkat daerah mulai Juni 2026 agar siap menghadapi evaluasi," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli I Nyoman Murditha di sela sosialisasi keterbukaan informasi publik di kantor Bupati Bangli, Selasa.

Menurut dia, pendampingan diberikan kepada OPD yang masih berstatus kurang dan menuju informatif.

Pihaknya menyiapkan langkah taktis yaitu OPD yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta segera membentuknya.

Dalam forum itu, Komisi Informasi (KI) Bali memaparkan hasil pengawasan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.

Baca juga: Bupati Bangli tekankan pentingnya tata kelola sumber daya air

Sejumlah OPD seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Badan Keuangqn, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) masuk kategori cukup informatif.

Namun, beberapa perangkat daerah lain masih berada di kategori tidak informatif.

Ia menambahkan transparansi menjadi kebutuhan di era digital karena masyarakat kini aktif mencari informasi pemerintahan langsung melalui ponsel.

“Masyarakat sekarang sangat kritis dan aktif mencari informasi pemerintahan langsung dari genggaman ponsel mereka. Menjadi kewajiban kita, selaku badan publik yang menggunakan anggaran negara untuk memenuhi hak tahu masyarakat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mendorong seluruh badan publik di Kabupaten Bangli meningkatkan keterbukaan informasi guna memperkuat kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Bangli ingatkan sanksi pemecatan bagi ASN jika malas

Ketua KI Provinsi Bali Wayan Arnata menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut dia, transparansi penting untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah praktik korupsi.

“Keterbukaan informasi sangat krusial untuk menutup celah penyimpangan. Kami tidak ingin kasus-kasus hukum penindakan kepala daerah yang marak terjadi di tingkat nasional sepanjang awal 2026 ini terjadi di Bali, khususnya di Bangli," ujarnya.

Untuk mendorong perbaikan, KI Bali telah melayangkan surat audiensi kepada Bupati Bangli dan menargetkan seluruh OPD berbenah agar naik kelas menjadi informatif pada 2026.

“Kami berharap melalui sosialisasi tahun 2026 ini, seluruh OPD di Bangli bisa berbenah. Target kami jelas, instansi yang masih berada di kategori kurang atau tidak informatif harus bisa naik kelas menjadi informatif tahun ini," ujarnya.

Baca juga: Dekranasda Bangli adakan parade tenun ikat Bali

Adapun sosialisasi menghadirkan Komisioner KI Provinsi Bali I Wayan Darma sebagai pembicara kunci.

Selain itu, ada juga akademisi Universitas Udayana I Made Budi Arsika dan I Made Agus Wirajaya dari Jaringan Keterbukaan Informasi Bali, yang membahas aspek hukum dan peran masyarakat dalam digitalisasi informasi.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |