Baturaja (ANTARA) - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengejar dan mengamankan bandar narkoba yang berusaha melarikan setelah melakukan penikaman terhadap salah seorang anggota Satres Narkoba tersebut, di Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).
Seorang anggota Satres Narkoba Polres OKU Brigpol Joni Agustoni mengalami luka tusuk setelah diserang bandar narkoba berinisial AJ, saat proses penangkapan di kawasan Pasar Atas, Baturaja, Selasa (26/5) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, mengatakan pelaku berinisial AJ merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Saat hendak diamankan petugas kepolisian, AJ justru melakukan perlawanan brutal dengan menikam anggota kepolisian menggunakan senjata tajam.
"Pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara dengan kasus narkotika," katanya.
Dia menjelaskan peristiwa penusukan tersebut terjadi ketika empat anggota Satres Narkoba Polres OKU membuntuti pergerakan pelaku dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas.
Saat dua petugas kepolisian memepet sepeda motor yang dikendarai pelaku, AJ tiba-tiba mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung mengayunkan ke arah petugas.
Salah satu anggota berhasil menghindar, namun Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga menembus rusuk depan.
“Korban langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis," ungkapnya.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat berusaha kabur, namun dua anggota lainnya yang telah bersiaga di lokasi bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,50 gram, sebilah pisau bergagang kayu cokelat, dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, menurut Endro, AJ kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres OKU sita 25 paket narkoba dari tiga orang bandar
Baca juga: Polisi menembak bandar narkoba asal Kabupaten OKU Timur
Baca juga: Polisi tangkap ASN kesehatan di OKI yang jadi bandar narkoba
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































