Pemerintah bantu pelaku usaha akomodasi pariwisata urus izin berusaha

1 month ago 37

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata membantu para pelaku usaha akomodasi pariwisata untuk mengurus perizinan berusaha dalam upaya untuk menertibkan penyelenggaraan pelayanan akomodasi pariwisata.

Pemerintah dan penyelenggara layanan online travel agent (OTA) telah sepakat menjalankan upaya bersama yang mencakup sosialisasi dan dukungan pengurusan perizinan agar seluruh usaha akomodasi pariwisata yang layanannya dipasarkan melalui OTA sudah memiliki izin paling lambat pada 31 Maret 2026.

"Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, izin melalui sistem OSS adalah prasyarat agar sebuah akomodasi pariwisata memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal yang berdampak langsung kepada pendapatan asli daerah dan penerimaan wajar pemerintah," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam jumpa pers akhir tahun 2025 di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, Kementerian Pariwisata berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan OTA untuk memastikan seluruh layanan akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki perizinan berusaha paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

Kalau penyedia akomodasi pariwisata tidak memiliki izin sampai tenggat yang ditetapkan, maka pemasaran layanannya di platform OTA akan dihentikan.

Menteri Pariwisata menyampaikan bahwa pemerintah telah mengadakan pendampingan dan pelatihan untuk membantu para pelaku usaha akomodasi pariwisata mengurus izin berusaha.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata sejak awal tahun 2025 telah melakukan pendataan serta pendampingan, edukasi, dan pembinaan pengurusan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha akomodasi pariwisata.

Upaya tersebut dijalankan untuk memastikan penerapan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, dan sanksi administratif pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

Baca juga: PHRI desak pemerintah blokir OTA asing tanpa badan usaha tetap

Baca juga: Pemerintah tertibkan pemasaran layanan pariwisata di platform digital

Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Pariwisata Amnu Fuadiy mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata telah memetakan 77 lapangan usaha pariwisata.

"Delapan di antaranya khusus untuk akomodasi jangka pendek yang wajib dimiliki oleh mereka, akomodasi, di dalam online technology," kata Amnu.

Riset dan pemetaan usaha akomodasi pariwisata telah dilakukan di Jakarta dan Bali sebagai gerbang utama pariwisata Indonesia.

Menurut hasil pemetaan yang dirilis pada Oktober 2025, ada lebih dari 29 ribu akomodasi non-hotel yang terdaftar di platform OTA di Bali.

Namun, hanya 14.500 akomodasi yang tercatat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sekitar 14.400 akomodasi tidak memiliki izin beroperasi.

Sementara di Jakarta, menurut hasil pemetaan ada sekitar 5.000 akomodasi non-hotel yang terdaftar di platform OTA tetapi hanya 1.500 atau 28,1 persen yang berizin.

"Sisanya di Jakarta 3.500 yang tidak berizin dan ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, membuat data pemerintah tidak akurat dan terlebih lagi berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan risiko keamanan yang tidak baik untuk pengelola maupun tamu," kata Amnu.

​​​​​​​Dia mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan para pelaku usaha akomodasi pariwisata memiliki izin beroperasi sesuai dengan klasifikasi usaha.

Penertiban penyelenggaraan usaha akomodasi pariwisata dilakukan supaya industri pariwisata dalam negeri bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Pemerintah menata pengoperasian layanan OTA

Baca juga: Pemasaran akomodasi ilegal di platform asing ancam industri perhotelan

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |