Hoaks! Akun pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5-28 Februari Korlantas Polri

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di TikTok yang telah ditonton lebih dari dua juta kali menampilkan foto sejumlah anggota polisi dengan narasi bahwa pemerintah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5–28 Februari 2026.

Unggahan tersebut juga mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, dan balik nama.

Selain itu, pengguna diminta membuka tautan pada profil akun dengan keterangan “pemutihan pajak gratis”.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 februari sampai 28 februari

1. GRATIS GANTI PLAT

2. GRATIS PAJAK

3. GRATIS BALIK NAMA”

Namun, benarkah akun Korlantas Polri terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional mulai 5-28 Februari?

Unggahan yang menarasikan akun pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5-28 Februari Korlantas Polri. Faktanya, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat dan balik nama kendaraan bermotor online gratis tersebut merupakan hoaks. (TikTok)

Penjelasan:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat dan balik nama kendaraan bermotor online gratis tersebut merupakan hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak dan penggantian pelat nomor.

Saat ini, banyak akun TikTok palsu menyebarkan informasi bohong terkait layanan pajak kendaraan.

Korlantas menjelaskan bahwa pelaku biasanya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi.

Jika tautan tersebut dibuka, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban atau meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi atau layanan informasi kepolisian.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah sebagai bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, yang mencakup biaya penerbitan TNKB, STNK baru, cek fisik kendaraan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |