Hoaks! Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Narasi tersebut juga menyebut Megawati sebagai dalang di balik polemik ijazah dan mengklaim sejumlah pihak telah divonis penjara.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“TAK BISA BERKELIT.. MEG4WATI JADI TERS4NGKA OTAK GADUH ISU IJAZAH PAK JOKOWI

ROY CS MASUK PENJARA VONIS AKHIRNYA DIJATUHKAN”

Namun, benarkah Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi?

Unggahan yang menarasikan Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian yang menyebut Megawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen pada November 2025.

Tersangka klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Sementara itu, tersangka klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pelapor, dan para tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan dari Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2) untuk melengkapi berkas laporan.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Megawati menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan hoaks.

Klaim: Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |