Langgar SOP, 40 SPPG di Lampung terima SP1 dari BGN

1 hour ago 1

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga kini sudah ada 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung menerima surat peringatan pertama (SP1), karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Hingga saat ini, tercatat sekitar 40 SPPG yang telah atau akan menerima SP1 sebagai bentuk peringatan awal, karena mereka melanggar SOP," kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Bandarlampung, Sabtu.

Baca juga: Pemkab Lambar: Pengawasan kualitas makanan di SPPG penting

Ia mengatakan sanksi ini diberikan kepada SPPG, sebagai bagian dari pengawasan agar kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tata kelola tetap terjaga sesuai ketentuan.

"Kami tegaskan pelanggaran terhadap SOP akan dikenai sanksi bertahap. Mekanismenya dimulai dari surat peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2 jika pelanggaran tidak diperbaiki," kata dia.

Sony menegaskan apabila setelah dua kali peringatan tidak ada perbaikan signifikan, maka dapur MBG dapat dikenai suspensi atau penghentian operasional sementara.

"Kami tekankan pentingnya pelaksanaan SOP secara ketat di seluruh SPPG. Jika sudah SP2 dan tidak memperbaiki diri, akan kami suspend," katanya.

Menurutnya, penegakan SOP di SPPG sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, mulai dari proses penerimaan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan.

Baca juga: 862 dapur SPPG aktif beroperasi selama 2025

Baca juga: SPPG Muhammadiyah: MBG di SDN 1 Way Dadi tetap jalan pada Ramadhan

"Jadi, setiap bahan yang datang wajib diperiksa kebersihan dan kelayakannya," kata dia.

Termasuk, penggunaan peralatan pun harus sesuai standar, seperti penerapan kode warna pada pisau untuk membedakan jenis bahan makanan, misalnya warna tertentu untuk daging dan warna lain untuk bahan berbeda guna mencegah kontaminasi silang.

"Selain itu, uji mutu produk juga menjadi tahapan wajib sebelum makanan dibagikan, termasuk pemeriksaan warna, aroma, dan kondisi fisik makanan. Jika ditemukan indikasi tidak layak, distribusi harus dihentikan," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |