Jakarta (ANTARA) - Pedagang ikan dan pedagang kaki lima (PKL) lainnya yang berjualan di luar area kawasan pasar di Kramat Jati, Jakarta Timur, akan mendapatkan pembebasan biaya (retribusi) selama enam bulan setelah direlokasi ke lokasi binaan (lokbin).
"Jadi mereka pedagang yang direlokasi ke lokbin itu untuk sementara waktu akan digratiskan sampai dengan enam bulan," kata Camat Kramat Jati Kamal Alatas di Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
Setelah masa pembebasan tersebut berakhir, pedagang akan kembali dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamal berharap kebijakan pembebasan retribusi selama enam bulan ini dapat memberikan waktu bagi pedagang untuk beradaptasi dengan lokasi baru sekaligus menata kembali kegiatan usahanya setelah direlokasi.
Kamal mengatakan sebanyak 193 pedagang ikan, berdasarkan data yang dimiliki pihak kecamatan, telah menyatakan kesiapan untuk menempati Lokbin Kramat Jati.
Menurut Kamal, kepindahan pedagang ikan tersebut dilakukan setelah pihak kecamatan melakukan komunikasi dengan para pedagang melalui delapan koordinator yang mewakili berbagai kelompok pedagang, mulai dari pedagang sayur, buah, kue, ikan, dan komoditas lainnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses penataan berjalan secara bertahap dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya Yohanes Daramonsidi mengatakan penataan tidak hanya menyasar pedagang ikan.
Sebanyak 282 pedagang yang terdiri atas pedagang sayur, buah, kue dan kopi akan dipindahkan ke Pasar Kramat Jati yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pedagang akan menempati lapak, 136 pedagang menempati kios dan 123 pedagang menempati los.
"Jadi selama enam bulan pertama dibebaskan biaya sewa, kami intinya siap, nanti lokasi dibagi penataannya," ujar Yohanes.
Dalam pertemuan dengan para koordinator pedagang, pihak Perumda Pasar Jaya juga telah menyampaikan ketersediaan kios maupun los yang dapat digunakan pedagang di kawasan Pasar Kramat Jati.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan lagi berdagang di bahu jalan dan trotoar kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus mendatang.
"Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk segera menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, termasuk merelokasi PKL yang memicu kemacetan dan membuat kumuh di sekitar kawasan Kramat Jati.
Terdapat sekitar 621 tempat yang disiapkan untuk menampung pedagang sesuai data yang tersedia. Penempatan pedagang akan dilakukan melalui proses pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.
Baca juga: 193 pedagang ikan Kramat Jati direlokasi ke Lokbin mulai pekan ini
Baca juga: Pemkot Jaktim siapkan tiga Lokbin untuk relokasi PKL di Kramat Jati
Baca juga: Pasar Jaya siapkan empat lokasi untuk tampung 613 PKL di Kramat Jati
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































