Kemenperin tekankan tak ada penambahan pasokan GKM untuk rafinasi

58 minutes ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi Gula Kristal Mentah (GKM) kepada pabrik gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan sektor makanan, minuman, dan farmasi pada 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kemenperin menanggapi pemberitaan mengenai impor GKM sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menyampaikan kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025.

“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025," ujarnya.

Baca juga: Mentan minta penertiban impor gula rafinasi demi lindungi petani

Febri mengatakan, pada tahun 2025 realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar (makanan, minuman dan farmasi) mencapai 99,99 persen. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL).

Menurut dia, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri. Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Dalam tata kelola tersebut, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak 2024, Kemenperin juga telah mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang menggunakan bahan baku impor. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

Baca juga: Mentan optimistis produksi gula nasional meningkat

Melalui aturan itu, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Namun, GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ungkap Febri.

Kemenperin menegaskan pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola gula industri sekaligus memastikan distribusi GKR sesuai peruntukannya.

"Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar," katanya.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |