Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dia menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya hanya karena sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Menurut dia, persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian, karena aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku.
"Soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada pelaku. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan," kata Yerikho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: IMC usulkan judi online masuk dalam RUU Perampasan Aset
Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset, seperti penguasa aset, pemilik manfaat aset, pemegang hak jaminan, hingga persoalan harta bersama.
Dia pun mencontohkan aset rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Jika hanya sebagian nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut dia, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.
Pada prinsipnya, menurut dia, jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan perlu dibatasi pada bagian yang terbukti. Kemudian pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset juga harus terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.
Selain itu, dia juga meminta adanya kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.
Baca juga: DPR komitmen "all out" jadikan RUU Perampasan Aset super prioritas
“Harus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Dia pun menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut dia, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.
Perlindungan juga, kata dia, harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.
“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” kata dia.
Baca juga: Saan pastikan RUU Perampasan Aset terus dibahas
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































