Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia

5 hours ago 3
Tahun 2026 menjadi awal kita beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru di Indonesia

Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya dominasi hukum kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

"Tahun 2026 menjadi awal kita beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru di Indonesia," kata Otto di Semarang, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri pengukuhan Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang kepada Prof. Dr. Hj. Nurmalah.

Otto menjelaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

"Transformasi ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi juga perubahan paradigma," ujarnya.

Baca juga: Otto: Kunci sukses advokat, pintar dan jujur

Menurut dia, sistem hukum sebelumnya mengadopsi paradigma retributif yang menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan.

Sementara itu, KUHP dan KUHAP baru mengedepankan paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia menjelaskan paradigma korektif bertujuan mendorong pelaku kejahatan untuk menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun paradigma rehabilitatif diharapkan memungkinkan mantan narapidana dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Salah satu persoalan selama ini adalah mantan narapidana kerap sulit diterima di masyarakat, sehingga berpotensi mengulangi perbuatannya," katanya.

Baca juga: Wamenkum jelaskan kekhususan pidana mati di Indonesia

Sementara itu, paradigma restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui mekanisme seperti pemberian ganti rugi dan saling memaafkan guna menciptakan perdamaian.

Otto berharap kalangan akademisi dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru agar dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sosialisasi, termasuk melalui pelatihan fasilitator (training of facilitator) sejak 2025 untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga: Wamenkum jelaskan kritik tidak dilarang dalam Pasal 218, 240 dan 241

Baca juga: DPR RI tunda beri keterangan uji materiil enam pasal KUHP baru di MK

Baca juga: Komisi III DPR sebut Prabowo berpesan agar cegah kekeliruan peradilan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |