Menteri KKP dapat WTP dari BPK atas laporan keuangan 2025

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat hasil audit tahun anggaran 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP secara konsisten mempertahankan predikat WTP ini berkat pengelolaan keuangan yang tertib sesuai standar akuntansi pemerintahan

"Artinya terus secara konsisten kita memperbaiki kinerja kita, dari apa yang sudah baik ini terus dipertahankan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui media di kantor BPK, Jakarta, Selasa.

Trenggono mengatakan penetapan opini WTP tersebut dinilai sebagai apresiasi atas kinerja kementerian dan laporan keuangan yang baik selama periode tahun 2025.

Baca juga: KKP kembangkan budi daya ikan tematik untuk pasok program MBG

Ia juga mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan 85 persen rekomendasi BPK tahun lalu untuk perbaikan kinerja keuangan kementerian.

Trenggono juga berharap untuk tahun anggaran 2026 ini tidak ada rekomendasi dari BPK yang menunjukkan kinerja kementerian KKP sudah dijalankan dengan baik.

"Kita telah menyelesaikan lebih dari 85 persen ya rekomendasi di tahun lalu. Jadi kita berharap di tahun ini kita harus bisa menjadi nol, tidak boleh ada rekomendasi, artinya kinerja kita baik."

BPK melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan (LK) KKP guna memastikan akuntabilitas pengelolaan aset dan anggaran belanja negara.

Baca juga: KKP dan Pemprov Malut jalin kerja sama penguatan pengawasan kelautan

Tahun lalu persentase tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kementerian KKP mencapai 85,14 persen, melampaui target nasional sebesar 75 persen.

Penerbitan aturan turunan seperti peraturan menteri terkait rekomendasi teknis pengelolaan hasil perikanan sebagai bagian dari evaluasi untuk penyempurnaan sistem operasional.

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |