Menteri Bahlil kirim tim ke India untuk pelajari PLTS murah

3 months ago 34

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengirim tim ke India untuk mempelajari pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) murah, yang bisa menghasilkan listrik seharga 6–8 sen per kilowatt-jam (kWh) menjadi 3 sen per kWh.

“Saya lagi mengirim tim untuk mengecek di sana, kalau itu benar (hanya 3 sen per kWh), maka saya pikir ini sebuah hal yang juga bisa kita lakukan,” ujar Bahlil dalam acara Indonesia International Sustainability Forum, Jakarta, Jumat.

Pengiriman tim tersebut bertujuan untuk mempelajari pembangunan PLTS di India guna mendukung rencana pemerintah membangun PLTS di setiap desa berkapasitas 1–1,5 MW. Dengan demikian dapat mempercepat pertumbuhan PLTS sebesar 80–100 GW.

“Hitungannya sudah hampir final, sekarang masih di angka 6–8 sen (per kWh), tetapi di India, saya baca, ada pembangunan PLTS 220 MW dengan biaya hara 3 sen (per kWh),” ucapnya.

Baca juga: ESDM bidik nelayan pakai PLTS jadi sumber energi penyimpanan ikan

Pemerintah sedang membangun desain besar PLTS 100 gigawatt (GW) yang mendorong ketersediaan listrik bagi Kopdes Merah Putih.

Bahlil mengatakan PLTS tersebut akan dibangun untuk semua desa, sehingga turut menjadi peluang baru bagi pengusaha baterai listrik di tanah air untuk memanfaatkan pasar yang masif.

Kebutuhan baterai dalam negeri hingga 2034 mencapai 392 gigawatt hour (GWh) yang mencakup kebutuhan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, mobil dan motor listrik, peluang ekspor listrik dan program membangun 100 GW PLTS.

Sedangkan, potensi pasar internasional mencakup 3.500 GWh pada 2030, dan 500 miliar dolar Amerika Serikat (AS) potensi pasar baterai kendaraan listrik global pada periode yang sama.

Baca juga: PLTS Terapung Tembesi jadi model pengembangan energi surya di Batam

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |