Purbaya tak berniat pangkas insentif pajak sebelum ekonomi kuat

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak berniat memangkas insentif pajak, meski nilai belanja perpajakan terus meningkat, sebelum perekonomian menunjukkan penguatan yang stabil.

Belanja perpajakan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp563,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp530,3 triliun.

“Efektivitas belanja perpajakan yang Rp300 triliun, Rp400 triliun, Rp500 triliun dari waktu ke waktu naik terus, memang untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan seperti sekarang sampai ekonominya betul-betul kuat pertumbuhannya,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Purbaya mengatakan belanja perpajakan masih diperlukan sebagai bagian dari dukungan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan.

Namun, lanjut dia, dampak belanja perpajakan sulit dihitung secara terpisah, mengingat insentif pajak juga dijalankan bersamaan dengan berbagai insentif lain. Sebagai contoh, pemerintah juga menyalurkan stimulus tambahan pada kuartal IV tahun lalu dan berlanjut pada awal 2025.

Meski begitu, ia menilai kombinasi belanja perpajakan dan stimulus lainnya telah membantu menjaga aktivitas ekonomi dan memperbaiki arah perekonomian.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan situasi yang lebih tertekan pada periode Agustus hingga September, ketika risiko perlambatan dinilai lebih tinggi.

“Keberhasilan pemerintah dan kerja sama dengan DPR untuk terus menjalankan stimulus di perekonomian itu berhasil membalik arah ekonomi ke arah perekonomian yang nyata,” tuturnya.

Sebagai catatan, pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan senilai Rp530,3 triliun pada 2025 yang ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat serta daya saing pelaku usaha.

Mayoritas belanja perpajakan disalurkan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai contoh, belanja perpajakan digunakan untuk pembebasan PPN bahan makanan senilai Rp77,3 triliun, insentif sektor pendidikan senilai Rp25,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor kesehatan Rp15,1 triliun, dan insentif untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp96,4 triliun.

Di samping itu, belanja perpajakan juga digunakan untuk memberikan tax holiday dan tax allowance sebagai upaya mendorong investasi dengan nilai mencapai Rp7,1 triliun.

Bila ditinjau secara distribusi penerima manfaat, Kementerian Keuangan mencatat kelompok rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar (55,2 persen) dengan nilai Rp292,7 triliun.

Disusul oleh UMKM (18,2 persen) senilai Rp96,4 triliun, iklim investasi (15,9 persen) Rp84,3 triliun, dan dunia usaha (10,7 persen) Rp56,9 triliun.

Baca juga: Pemerintah guyur Rp530,3 triliun belanja perpajakan pada 2025

Baca juga: Purbaya tolak beri insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN

Baca juga: Purbaya sebut insentif pajak ke Danantara akan bersifat selektif

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |