KPKP DKI temukan 61 dokter hewan di Jaksel belum kantongi izin praktik

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 61 dokter hewan di Jakarta Selatan yang belum mengantongi izin praktik yang telah didata.

"Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu.

Namun, angka tersebut masih bersifat dinamis karena terus dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data, termasuk terhadap dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan izin.

Hasudungan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penertiban terhadap dokter hewan yang belum melengkapi perizinan dengan melibatkan pemerintah wilayah dan Satpol PP.

"Total dokter hewan praktik yang ada di Jakarta Selatan itu ada 139. Kita sudah menyisir semua wilayah di 10 wilayah kecamatan, ternyata masih ada 61 yang tidak ada izin dan 78 yang sudah lengkap," ucapnya.

Baca juga: KPKP Jaksel gandeng dokter hewan untuk sterilisasi kucing

Pendataan juga mencakup dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Ia menegaskan dokter hewan yang belum memiliki izin praktik tidak diperbolehkan memberikan pelayanan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami juga telah menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta," kata Hasudungan.

Dengan demikian, dokter hewan yang dalam pengawasan belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku akan menjadi bagian dari proses pembinaan dan penertiban untuk melengkapi perizinannya sebelum kembali menjalankan praktik.

Selain melakukan pengawasan perizinan, KPKP DKI juga mulai menghadirkan layanan mobil klinik hewan keliling yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta pada 2026 untuk memperluas akses pelayanan kesehatan hewan.

Menurut dia, mobil klinik hewan keliling memiliki fasilitas yang hampir sama dengan klinik hewan permanen, namun dapat berpindah-pindah lokasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan penentuan lokasi operasional mobil klinik didasarkan pada hasil kajian yang mempertimbangkan jumlah populasi hewan, akses jalan, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca juga: Mobil klinik hewan keliling Jakarta bisa juga periksa ternak

Baca juga: Warga luar Jakarta bisa manfaatkan mobil klinik hewan keliling

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |