Kompolnas dukung Polri usut tuntas kasus karhutla

39 minutes ago 4
Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polri mengusut secara komprehensif kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab hingga individu maupun perusahaan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar aktor yang memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap terjadinya kebakaran.

"Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan," kata Anam.

Baca juga: 10 penerbangan terdampak asap di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Ia mengatakan dukungan tersebut diberikan terhadap upaya Polri melakukan pengusutan secara lebih menyeluruh, sebagaimana penjelasan Mabes Polri dan sejumlah polda, termasuk Polda Riau, mengenai penanganan kasus karhutla.

Menurut Anam, individu maupun perusahaan yang terbukti paling bertanggung jawab atau terlibat dalam karhutla harus dikenai sanksi melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi dalam mekanisme penegakan hukum kita," ujar dia.

Anam menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menangani persoalan karhutla yang terus berulang. Ia mengatakan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan persoalan sesaat berupa api dan asap, tetapi juga berpotensi menjadi masalah yang kembali terjadi apabila akar persoalannya tidak ditangani.

"Karena ini kan sering terjadi. Beberapa waktu yang lalu terjadi, terus itu terjadi lagi gitu. Dengan dalih membuka lahan lebih murah dan sebagainya," kata dia.

Oleh karena itu, Anam menilai kepolisian sebagai salah satu representasi negara perlu hadir dengan sikap tegas terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas karhutla.

Baca juga: BPBD Sulsel catat 112 karhutla sepanjang 2026

"Rekan-rekan kepolisian yang merupakan wajah negara, ya harus hadir dengan sikap tegas," ujarnya.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak hanya bertujuan memadamkan kebakaran dan mengurangi dampak asap dalam jangka pendek, tetapi juga mencegah kejadian serupa berulang.

"Ini tidak hanya untuk saat ini, ya kepentingannya memadamkan api, mengurangi asap, tapi juga untuk memastikan problem yang sama tidak terjadi lagi," kata Anam.

Kompolnas, dia melanjutkan, mendukung Polri menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atau terlibat dalam karhutla, baik individu maupun perusahaan.

"Jadi penting untuk siapa pun yang bertanggung jawab, siapa pun yang terlibat baik individu maupun perusahaan, untuk dilakukan penegakan hukum," kata Anam.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara tegas menindak pelaku kejahatan lingkungan dengan menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi berdasarkan data per 23 Agustus 2026.

Baca juga: BPBD Jatim masifkan "water bombing" guna tangani karhutla Arjuno

Puluhan tersangka tersebut diketahui berperan sengaja membakar lahan seluas total 1.006,67 hektare dengan dalih menekan biaya operasional perkebunan agar menjadi murah.

Langkah penanganan yang berujung pada penetapan tersangka ini bermula dari proses pemantauan titik api dan verifikasi langsung di lapangan, yang dilanjutkan dengan upaya pemadaman serta peningkatan status ke tahap penyidikan.

Dari sebaran kasus yang ditangani polda jajaran, temuan titik api tertinggi berada di wilayah Kalimantan Barat yang mencapai 2.282 titik, disusul Riau sebanyak 1.201 titik. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti di lapangan, meliputi 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, peralatan seperti parang dan cangkul, hingga bibit sawit.

Para pelaku pembakaran kini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku kejahatan yang dilakukan secara sengaja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada aktor lapangan saja. "Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ujar Irhamni.

Baca juga: Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |