Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro mengetahui praktik dugaan pemerasan yang dilakukan kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Asep mengatakan Jatmiko diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait modus dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu.
Baca juga: KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi
Ia mengungkapkan kasus tersebut memiliki pola yang berbeda dibandingkan perkara serupa yang sebelumnya ditangani KPK.
“Selama ini dalam beberapa operasi tangkap tangan dengan pasal pemerasan, modusnya tidak seperti ini,” katanya.
Menurut dia, pada umumnya praktik pemerasan dilakukan dengan cara intimidasi, seperti ancaman mutasi jabatan atau memberi contoh pencopotan terhadap salah satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menimbulkan efek jera.
“Biasanya ada ancaman rolling atau ada contoh pejabat yang diganti sehingga menimbulkan ketakutan. Namun dalam kasus ini tidak demikian,” ujarnya.
Baca juga: KPK nilai Bupati Tulungagung tidak belajar dari kasus Bupati Cilacap
Ia menambahkan, modus dugaan pemerasan melalui surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal, seperti yang diduga dilakukan Gatut Sunu, merupakan hal baru yang ditemukan KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Baca juga: KPK: Ada OPD pinjam uang untuk penuhi permintaan Bupati Tulungagung
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga: KPK duga Bupati Tulungagung atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan
Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan buat THR forkopimda
Baca juga: KPK sebut Bupati Tulungagung punya catatan soal utang kepala OPD
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































