KPK sita Rp335,4 juta dalam OTT Bupati Tulungagung

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," kata Asep.

Dia menjelaskan GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, dia menjelaskan bahwa permintaan “jatah” juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Menurut dia, permintaan "jatah" alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW.

Bahkan, kata dia, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN.

Di samping itu, dia pun turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung tersebut, khususnya kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Bupati Tulungagung dan ajudan jadi tersangka korupsi pemerasan

Baca juga: KPK segel beberapa ruang Dinas PUPR Tulungagung

Baca juga: KPK sebut 12 orang susul Bupati Tulungagung diperiksa di Jakarta

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |