KPK nilai Bupati Tulungagung tidak belajar dari kasus Bupati Cilacap

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) tidak belajar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut dalam konteks Gatut Sunu Wibowo yang melakukan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

“Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Ia melanjutkan, “Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk forkopimda.”

Baca juga: KPK tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap tersangka pemerasan untuk THR

Padahal, kata dia, kepala daerah maupun forkopimda seharusnya berkomitmen mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Baca juga: Gubernur Jateng tanggapi soal OTT KPK di Cilacap

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Sementara kasus Cilacap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Terkait kasus itu, Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan buat THR forkopimda

Baca juga: KPK sebut Bupati Tulungagung punya catatan soal utang kepala OPD

Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |