Nabire (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua saat ini sedang memperjuangkan perlindungan tanah adat melalui penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) guna mencegah praktik jual beli lahan di provinsi itu.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak di Nabire, Minggu, mengatakan MRP telah menyepakati rekomendasi bersama agar tanah adat tidak diperjualbelikan, termasuk kepada sesama orang Papua.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dorong penguatan kelembagaan adat di Papua
“Kami mendorong regulasi melalui Perdasus agar tanah adat tidak bisa diperjualbelikan. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat Papua atas tanahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan skema pengelolaan tanah adat yang didorong menggunakan sertifikat hak guna, bukan sertifikat hak milik, sehingga kepemilikan tetap berada pada masyarakat adat.
Menurut dia, upaya ini penting untuk mencegah masyarakat kehilangan tanahnya akibat transaksi jangka pendek yang tidak berkelanjutan.
“Kalau tanah dijual, mungkin masyarakat senang karena dapat uang, tapi itu tidak bertahan lama. Setelah itu mereka bisa kehilangan tempat tinggal di negerinya sendiri,” katanya.
Ia menambahkan melalui skema hak guna, investor tetap dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha, sementara masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi tanpa kehilangan hak kepemilikan.
“Dengan begitu, masyarakat tetap punya tanah, juga mendapatkan keuntungan dari kerja sama dengan investor,” ujarnya.
Baca juga: Membangun Tanah Papua dengan adat
Baca juga: Sertifikat tanah adat tunjukkan negara hadir untuk Papua
ia mengatakan perlindungan tanah adat melalui Perdasus menjadi fokus utama MRP di Tanah Papua agar masyarakat tidak kehilangan identitas dan sumber kehidupan.
Perdasus merupakan regulasi turunan dari UU Otonomi Khusus yang penting untuk mengatur perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).
“Ini upaya menjaga masa depan masyarakat Papua agar tetap memiliki tanahnya sendiri,” kata Agustinus yang juga Ketua MRP Papua Tengah.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































