Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa pihak swasta berinisial EBS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi.
Menurut Budi, KPK perlu mendalami dugaan pemberian aset tersebut untuk menelusuri keterkaitannya dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.
Baca juga: KPK dalami pengelolaan uang hingga pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Baca juga: KPK periksa eks Pj Wali Kota Bengkulu untuk dalami proyek pemkot
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga: KPK hadirkan tiga saksi swasta terkait kasus di Rejang Lebong
Baca juga: KPK periksa mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai saksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































