Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan terlebih dahulu mendalami konstruksi dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebelum memanggil Kapolresta Cilacap maupun unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.
“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK hingga 17 Maret 2026 belum memanggil saksi-saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
“Pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Baca juga: KPK dalami sumber uang yang disetorkan untuk Syamsul Auliya Rachman
Baca juga: KPK akan panggil Fuad Hasan, pihak Maktour hingga Forum SATHU
Baca juga: KPK dalami motif Syamsul Auliya siapkan THR untuk Forkopimda Cilacap
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































