Pemprov Babel wajibkan pendatang baru lapor 1x24 jam

2 hours ago 1

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mewajibkan para pendatang baru untuk melapor 1x24 jam kepada pengurus rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat setelah Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

"Kebijakan ini untuk memastikan pendataan penduduk berjalan tertib," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Kepulauan Babel Asyraf Suryadin di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan kebijakan para pendatang baru untuk melapor untuk melapor kepada RT/RW setempat selama 1x24 jam ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi kependudukan dan juga menjaga ketertiban serta keamanan di daerah ini.

"Biasanya, para pendatang baru ini hanya sekedar bertemu dengan sanak keluarganya dan akhirnya merasa betah tinggal di Bangka Belitung," katanya.

Menurut dia, selama ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu provinsi tujuan para pendatang untuk mencari pekerjaan, baik sektor tambang, perkebunan maupun jasa.

"Ini penting para pendatang baru untuk melapor agar Dinas Dukcapil bisa mendata dan mengeluarkan dokumen kependudukan nonpermanen," ujarnya.

Ia berharap para pendatang baru yang akan tinggal di Babel dalam kurun waktu lama untuk melapor ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat mereka berdomisili agar dinas terkait bisa mengeluarkan dokumen kependudukan nonpermanen.

"Apabila para pendatang baru sudah merasa betah dan ingin melakukan perubahan kartu tanda penduduk (KTP) Kepulauan Babel dan prosedurnya juga tidak begitu sulit," katanya.

Baca juga: Pendatang baru di Jakarta diminta siapkan kelengkapan dokumen diri

Baca juga: Pramono imbau pendatang siapkan diri sebelum bekerja di Jakarta

Baca juga: Legislator DKI minta pendatang miliki bekal untuk mengadu nasib

Pewarta: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |