Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menekankan komitmen partai politik (parpol) dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua KI Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penilai Harry Ara Hutabarat saat menggelar tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025.
“Kami mengapresiasi Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta Bapak Wibi Andrino yang hadir langsung dan mengikuti tahapan presentasi E-Monev sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Harry saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan komitmen parpol terhadap upaya pembentukan Perda KIP di Jakarta.
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen partai politik, termasuk DPW NasDem DKI Jakarta, apakah ke depan akan mendorong pembentukan Perda KIP sebagai payung hukum keterbukaan informasi di tingkat daerah?” ujar Harry.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Perda KIP.
Baca juga: KI DKI sebut pentingnya penerapan zona informatif dan kolaborasi KIP
Dia menilai regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Jakarta untuk menjamin hak atas informasi.
“Kita paham, partai politik sering kali dipersepsikan sebagai entitas yang kurang dipercaya publik. Karena itu, kehadiran Perda KIP menjadi penting agar masyarakat memiliki right to know yang jelas dan dijamin oleh hukum,” ucap Wibi.
Di sisi lain, dia justru mengaku heran karena sampai dengan saat ini, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum memiliki Perda KIP, sementara beberapa provinsi lain telah lebih dahulu menetapkan kebijakan tersebut.
“Perda KIP ini seharusnya menjadi hal yang lumrah dimiliki oleh setiap provinsi. Saya sendiri tidak mengerti mengapa Jakarta belum punya. Apakah masalahnya ada di legislatif atau eksekutif, ini perlu kita lihat bersama,” tutur Wibi.
Sementara itu, tim penilai Agus Wijayanto Nugroho memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik oleh parpol. Ia menyoroti pentingnya akuntabilitas di media sosial sebagai salah satu ruang keterbukaan informasi.
“Saya harap akun media sosial resmi partai bisa terverifikasi (centang biru), karena bagi kami, akuntabilitas dan kepercayaan publik itu sangat penting. Orang akan lebih percaya ketika kanal informasi partai telah diverifikasi,” terang Agus.
Lebih lanjut, Dia menekankan pentingnya tata kelola layanan informasi publik yang transparan, terutama dalam pengelolaan dana bantuan partai politik.
“Masyarakat harus tahu serta mendapatkan informasi mengenai akuntabilitas dana partai politik tersebut dimanfaatkan untuk apa saja,” tegas Agus.
Baca juga: UU KIP harus diikuti pembentukan perda
Baca juga: Akademisi berharap Jakarta punya Perda KIP
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































