Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta agar pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bidang kesehatan dilakukan secara berjenjang hingga ke level paling bawah sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan akses informasi yang jelas dan terukur.
“Struktur PPID harus dibentuk tidak hanya di Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, tetapi juga hingga ke puskesmas dan puskesmas pembantu,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Rabu.
Usulan tersebut disampaikan dalam sosialisasi peningkatan kualitas pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara, Selasa (17/3).
“Melalui sosialisasi ini, KI DKI Jakarta berharap badan publik, khususnya di sektor kesehatan, dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” ujar Harry.
Dia mengatakan pada tingkat puskesmas dan puskesmas pembantu, struktur PPID dapat dibuat lebih sederhana dengan hanya menghadirkan PPID pelaksana.
Menurut dia, peran tersebut memungkinkan unit layanan kesehatan itu untuk menerima dan merespons permohonan informasi publik secara langsung.
Sementara itu, jika terdapat keberatan atas layanan informasi yang diberikan, masyarakat dapat mengajukan kepada atasan PPID yang berada di tingkat Sudinkes Jakarta Utara.
Baca juga: KI DKI: PPID bukan beban, tapi strategi bangun kepercayaan publik
Harry menilai pembentukan PPID hingga ke level puskesmas pembantu dapat mempermudah tata kelola layanan informasi publik di badan publik, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan E-Monev, dia menuturkan puskesmas dan puskesmas pembantu juga dapat menjadi peserta, sebagaimana Suku Dinas dan badan publik lainnya di Jakarta.
“Dalam E-Monev, puskesmas dan puskesmas pembantu dapat menjadi peserta, sehingga hal-hal terkait tata kelola layanan informasi publiknya harus ditingkatkan,” ucap Harry.
Dia memaparkan setidaknya terdapat enam indikator penilaian E-Monev yang harus diperhatikan badan publik, yaitu kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta aspek digitalisasi.
Sementara itu, Kepala Sudinkes Jakarta Utara Murniasih Hutapea menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Jakarta Utara agar menjadi informatif pada 2026.
“Terima kasih atas masukan yang sangat baik. Kami akan mengupayakan agar seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta Utara bisa menjadi informatif pada tahun 2026,” ungkap Murniasih.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya masih memiliki waktu sekitar lima bulan untuk melakukan berbagai persiapan dan perbaikan, termasuk pembentukan tim serta dukungan administratif yang diperlukan.
“Kalau dibutuhkan surat atau hal lainnya, nanti kami siapkan. Yang pertama, tentu kami akan bentuk tim terlebih dahulu. Target kami, tahun ini bisa informatif,” tutur Murniasih.
Baca juga: Keterbukaan informasi kunci bangun kepercayaan publik
Baca juga: Jakut latih PPID kelurahan dan kecamatan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































