Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tak bisa lepas dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Dia mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam MoU Helsinki juga sudah tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh yang masih berlaku. Namun, dia mengatakan bahwa MoU itu bukan dalam bentuk G to G, tetapi adalah kesepakatan pandangan.
"Kita tidak bisa lepas dari pada MoU Helsinki, tapi kemudian ketika menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka MoU Helsinki itu telah menjadi inspirasi," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa UU tentang Pemerintahan Aceh saat ini sudah jatuh tempo, karena sudah berusia 20 tahun. Untuk itu, dia mengatakan bahwa DPR RI harus benar-benar merampungkan revisi terhadap UU itu pada tahun ini.
"Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisir," katanya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa poin dari MoU Helsinki yang perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan adalah soal penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan, kesejahteraan, dan pemeliharaan perdamaian di Aceh.
"Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu," kata Nasir yang merupakan legislator asal Aceh itu.
Selain itu, dia pun meminta agar diksi "MoU Helsinki" itu benar-benar tertulis dalam Rancangan UU Pemerintahan Aceh nantinya. Pasalnya, dia menilai bahwa kesepakatan itu adalah sakral sehingga keberadaannya tak boleh dikurangi.
"Karena itu kami mengusulkan agar MoU Helsinki itu dimasukkan dalam konsideran menimbang di poin B ya, setelah pemeliharaan perdamaian di Aceh," kata dia.
Baca juga: JK minta revisi UU Pemerintah Aceh harus sesuai MoU Helsinki
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah antisipasi bencana susulan di Sumatera
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































