Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG

2 hours ago 2
  • Kamis, 18 Juni 2026 22:44 WIB
Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola MBG

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |