Pontianak (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Kalbar, Senin, mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sedangkan penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi.
Khusus PT MPK, kata dia, Kemenhut mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," katanya.
Menurut dia, Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.
Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Baca juga: Menteri LH minta warga patuhi imbauan kepala daerah selama karhutla
Baca juga: Mensesneg jelaskan Menhut dan Menteri LH absen dari rakor karhutla
Baca juga: Waspadai serangan asma akut bagi penderita asma hadapi asap karhutla
Pewarta: Dedi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































