JPU tuntut WN Pakistan 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa

7 hours ago 3

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang warga negara Pakistan Fazal abbas dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal di wilayah Indonesia.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Alfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa bernama Fazal Abbas, hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fazal Abbas membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana selama dua bulan kurungan.

Baca juga: JPU dakwa WN Pakistan langgar izin tinggal di Aceh

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata JPU, terdakwa Fazal Abbas terbukti melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Indonesia. Terdakwa Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tentang keimigrasian.

Terdakwa Fazal Abbas masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.

Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.

"Aktivitas terdakwa Fazal Abbas berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga atau berjualan, kata JPU Alfian.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tahan WN Pakistan diduga salahi izin tinggal

Sementara itu, terdakwa Fazal Abbas dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Saya memohon dibebaskan karena kondisi kesehatan. Saya dalam keadaan sakit. Selain, kondisi di negara saat ini sedang tidak baik, terutama hubungan diplomatik dengan India," kata Fazal Abbas menyebutkan.

Persidangan dilanjutkan pada Rabu (28/5) dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |