Hukum mengugurkan kandungan dengan sengaja dalam pandangan Islam

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Praktik menggugurkan kandungan (aborsi) secara sengaja menjadi isu yang kompleks dalam pandangan Islam. Secara umum, hukum Islam melarang aborsi karena dianggap bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan sejak dalam kandungan.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai aborsi. Perbedaan ini biasanya berkaitan dengan usia kandungan serta alasan yang mendasari tindakan tersebut, sehingga dalam kondisi tertentu ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu.

Dengan demikian, berikut ini beberapa penjelasannya menurut pandangan ulama.

Aborsi setelah usia kandungan 120 Hari: Haram dan dianggap pembunuhan

Mayoritas ulama sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah usia 120 hari atau sekitar 4 bulan hukumnya haram. Pada usia tersebut, diyakini bahwa ruh telah ditiupkan ke dalam janin, sehingga tindakan aborsi dianggap sebagai pembunuhan.

Pandangan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ruh ditiupkan ke janin setelah 120 hari masa kehamilan. Oleh karena itu, penghormatan terhadap kehidupan janin menjadi sangat penting setelah tahap ini.

Imam Ghazali dan ulama lainnya menegaskan bahwa aborsi setelah masa tersebut merupakan kejahatan besar. Namun, mereka memberikan pengecualian dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa ibu, di mana aborsi dapat diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa.

Aborsi sebelum usia 120 Hari: Perbedaan pendapat ulama

Sebelum usia kandungan mencapai 120 hari, para ulama memiliki pandangan yang berbeda:

- Madzhab Maliki: Melarang aborsi sejak awal kehamilan karena menganggap janin sebagai manusia sejak konsepsi.

- Madzhab Hanafi dan Syafi'i: Membolehkan aborsi sebelum 120 hari dengan alasan yang sah, seperti alasan medis atau sosial tertentu.

- Madzhab Hanbali: Sebagian ulama Hanbali membolehkan aborsi sebelum 120 hari jika ada alasan yang kuat, namun sebagian lainnya melarangnya.

Kondisi darurat: Ancaman terhadap nyawa ibu

Islam memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam kondisi darurat, terutama jika kehamilan mengancam nyawa ibu. Dalam situasi seperti ini, aborsi diperbolehkan meskipun sudah melewati usia 120 hari, karena menjaga keselamatan nyawa ibu dianggap lebih utama.

Namun, keputusan untuk melakukan aborsi dalam kondisi darurat harus didasarkan pada rekomendasi medis yang terpercaya. Hal ini penting agar tindakan tersebut benar-benar diperlukan dan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, aborsi secara sengaja umumnya dilarang, terutama setelah usia kandungan mencapai 120 hari. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai aborsi sebelum masa tersebut, sehingga masih ada ruang untuk pertimbangan berdasarkan kondisi tertentu.

Selain itu, dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa ibu, aborsi diperbolehkan dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama dan tenaga medis sebelum mengambil keputusan terkait aborsi agar tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip agama dan kesehatan.

Baca juga: 10 keluhan yang sering dialami ibu hamil

Baca juga: 10 tanda hamil muda yang sering muncul

Baca juga: 10 tips agar janin dalam kandungan sehat dan sempurna

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |