Hadis larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban. Selain menyiapkan hewan kurban yang sesuai syariat, terdapat sunnah Rasulullah SAW yang kerap menjadi perhatian dan perbincangan, yakni larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban.

Larangan ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya."
(HR. Muslim)

Hadis ini secara eksplisit menyebutkan bahwa sejak memasuki 1 Dzulhijjah, seseorang yang telah berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini bersifat sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut mayoritas ulama.

Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, kata ganti (dhamir) "dia" dalam hadis tersebut merujuk kepada shohibul qurban (orang yang berkurban), bukan kepada hewan kurban. Ini berarti anjuran ini ditujukan kepada manusia yang berkurban, bukan kepada hewan yang akan dikurbankan.

Lebih lanjut, anjuran ini diperkuat dengan hadis lain yang menyatakan:

"Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa Jalla jadikan untuk umat ini," lalu seseorang bertanya: "Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya?" Beliau menjawab: "Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu, maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa Jalla.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi tidak mampu menyembelih hewan kurban, seseorang tetap bisa memperoleh pahala kurban dengan menjaga kebersihan diri secara simbolis setelah tanggal 10 Dzulhijjah.

Meski demikian, larangan ini bukanlah kewajiban. Artinya, tidak memotong rambut dan kuku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih merupakan bentuk pengamalan sunnah yang dianjurkan, namun tidak membatalkan ibadah kurban apabila dilanggar.

Sebagian ulama menyatakan bahwa anjuran ini bertujuan untuk meningkatkan kepekaan spiritual dan menghadirkan rasa syukur serta penghayatan terhadap makna pengorbanan. Dengan menahan diri dari memotong rambut dan kuku, seorang Muslim secara simbolik menunjukkan kesiapan jiwa dan raganya dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Semoga pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan lancar dan penuh keberkahan. Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga simbol kepatuhan dan keikhlasan kepada Allah SWT.

Baca juga: Aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam

Baca juga: Bolehkah panitia kurban mendapat jatah daging?

Baca juga: Enam amalan Sunnah bagi orang yang berkurban

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |